Diduga Tarik Denda hingga Rp500 Ribu, SKL Siswa MA Al-Makmur Tanggamus Dipersoalkan

Terkini 31 Aug 2026 20:29 3 min read 28 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Tarik Denda hingga Rp500 Ribu, SKL Siswa MA Al-Makmur Tanggamus Dipersoalkan
Tanggamus, 31 Agustus 2026, Sumbanews.site, Dugaan pungutan yang dikaitkan dengan pengambilan dokumen kelulusan kembali menjadi sorotan di Kabupa...

Tanggamus, 31 Agustus 2026, Sumbanews.site, Dugaan pungutan yang dikaitkan dengan pengambilan dokumen kelulusan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

 

Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, diduga meminta pembayaran denda dan pelunasan administrasi kepada sejumlah siswa sebelum dokumen kelulusan dapat diambil.

 

Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber, nominal yang diminta kepada siswa disebut berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung tunggakan masing-masing siswa.

 

Persoalan bermula ketika pihak madrasah menginformasikan agar siswa yang hendak mengambil berkas kelulusan datang secara langsung ke sekolah dan tidak diwakilkan. Alasannya, terdapat sejumlah dokumen yang membutuhkan tanda tangan serta proses administrasi berupa sidik jari atau cap tiga jari.

 

Namun, menurut sumber, ketika siswa datang ke sekolah, mereka justru diminta menyelesaikan tunggakan administrasi serta membayar denda keterlambatan.

 

«“Siswa yang ingin mengambil SKL diharuskan membayar biaya keterlambatan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000, tergantung besaran tunggakan sebelumnya. Bagi siswa yang tidak mampu, mereka terpaksa pulang tanpa membawa SKL,” ungkap sumber tersebut.»

 

Sumber juga mengklaim bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan melalui mediasi. Namun, menurutnya, permintaan pelunasan tetap diberlakukan.

 

Kepala Madrasah Membantah

 

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MA Al-Makmur, Sugeng Widodo, membantah adanya kebijakan penahanan dokumen kelulusan siswa karena persoalan finansial.

 

Melalui pesan tertulis, Sugeng menegaskan bahwa pihak madrasah tidak menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.

 

«“Tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus. Jika ada laporan seperti itu, tolong sampaikan atas nama siapa agar kami bisa mengecek tanda terima penyerahan ijazahnya,” jelas Sugeng.»

 

Ia menjelaskan, imbauan agar siswa datang langsung ke sekolah bukan ditujukan untuk melakukan penagihan tunggakan, melainkan berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang harus diselesaikan oleh siswa.

 

Menurut Sugeng, terdapat berkas yang membutuhkan tanda tangan dan proses administrasi berupa sidik jari. Karena itu, pihak madrasah meminta siswa hadir secara langsung tanpa diwakilkan.

 

“Bagi siswa yang belum mengambil, dipersilakan datang langsung ke sekolah,” tambahnya.

 

Keterangan Sumber Berbeda

 

Meski telah mendapatkan klarifikasi dari pihak madrasah, sumber awal tetap mempertahankan keterangannya. Ia menyebut masih terdapat siswa yang menurut pengakuannya belum dapat menerima dokumen kelulusan karena terkendala tunggakan pembayaran.

 

Sumber tersebut meminta pihak pengelola MA Al-Makmur membuka informasi secara transparan mengenai dasar penarikan denda, besaran kewajiban siswa, serta mekanisme pengambilan dokumen kelulusan.

 

Perbedaan keterangan antara sumber dan pihak madrasah tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen terkait dasar penarikan denda maupun bukti bahwa dokumen kelulusan siswa benar-benar ditahan karena tunggakan.

 

Pewarta: Munziri, ST

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles