DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN PENYALURAN SOLAR SUBSIDI DI SPBU 74.953.21 TATELI, WARGA DESAK APH DAN PERTAMINA USUT TUNTAS

Terkini 03 Aug 2026 02:38 3 min read 463 views By Editor Delis

Share berita ini

DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN PENYALURAN SOLAR SUBSIDI DI SPBU 74.953.21 TATELI, WARGA DESAK APH DAN PERTAMINA USUT TUNTAS
Minahasa, sumbanews.site, Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.953.21 Tateli, yang berloka...

Minahasa, sumbanews.site, Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.953.21 Tateli, yang berlokasi di Jalan Raya Tanawangko, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

 

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dan hasil penelusuran awak media yang mengindikasikan adanya aktivitas pembelian solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

 

 

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Jumat, 25 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, terlihat sebuah kendaraan Mitsubishi Panther berwarna biru yang disebut-sebut milik seorang pengawas SPBU berinisial Kardi diduga melakukan pengisian BBM solar subsidi.

 

 

 Selain itu, awak media juga menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian menggunakan kendaraan berkapasitas besar pada waktu dini hari.

 

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang selanjutnya diduga disalurkan ke tempat penampungan sebelum diperjualbelikan kembali. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

 

 

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada tanggal yang sama, pengawas SPBU yang bersangkutan memberikan keterangan terkait aktivitas tersebut.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

 

 

Sejumlah warga di sekitar lokasi juga mengaku sering melihat aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan pribadi maupun wadah tertentu pada malam hingga menjelang subuh.

 

 

«"Setahu kami, aktivitas kendaraan pribadi berkapasitas besar itu sering terjadi pada malam hingga subuh," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

 

 

Warga berharap dugaan tersebut tidak berhenti sebatas pemberitaan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait.

 

 

 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi maupun pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

 

 

Penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

 

 

Setiap bentuk penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

 

 

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

 

Selain itu, apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam operasional SPBU, pihak pengelola dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, termasuk sanksi administratif berupa teguran, penghentian pasokan BBM, hingga pemutusan hubungan usaha apabila terbukti melanggar SOP operasional.

 

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Warga juga meminta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit operasional terhadap SPBU 74.953.21 Tateli guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalah gunakan oleh pihak mana pun.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 74.953.21 Tateli maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Michael L.Mantiri

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles