Dugaan Pemanfaatan Lahan Pemkot di Kyai Tambak Deres Jadi Sorotan, Pemkot Surabaya Diminta Beri Penjelasan
Surabaya, 19 Agustus 2026, sumbanewa.site, Pemanfaatan sebuah lahan yang diduga merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, menjadi perhatian masyarakat.
Di lokasi tersebut terdapat aktivitas usaha warung kopi. Keberadaan usaha itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukannya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak RT setempat, lahan tersebut disebut telah memiliki kontrak pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Nilai kontrak yang disampaikan mencapai sekitar Rp15 juta untuk masa satu tahun.
Namun, sejumlah informasi penting terkait pemanfaatan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Di antaranya mengenai pihak yang tercantum dalam perjanjian, luas lahan yang digunakan, dasar penetapan nilai kontrak, hingga jenis kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan perjanjian pemanfaatan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah fungsi lahan. Lokasi tersebut disebut sebelumnya digunakan sebagai fasilitas umum dan area parkir bagi masyarakat yang menggunakan lapangan futsal di sekitar lokasi.
Dengan adanya aktivitas usaha di sebagian area tersebut, masyarakat mempertanyakan apakah fungsi parkir dan fasilitas umum masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Surabaya melalui perangkat daerah yang berwenang dinilai perlu melakukan pengecekan langsung terhadap status aset dan dokumen pemanfaatannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan berdasarkan prosedur, perjanjian, serta peruntukan yang sesuai dengan ketentuan.
Apabila penggunaan lahan tersebut telah memiliki dasar hukum dan kontrak resmi, Pemkot Surabaya diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status pemanfaatannya secara terbuka. Transparansi tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman maupun dugaan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan di lapangan dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku, Pemkot Surabaya diharapkan mengambil langkah sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dokumen kontrak, pihak yang tercantum dalam perjanjian, serta dasar pemanfaatan lahan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Surabaya, BPKAD, pihak RT, pengelola warung kopi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari penyampaian informasi dan permintaan transparansi mengenai status serta pemanfaatan aset daerah.
Nur hasan
Related Articles