Mantan Kadis Koperasi UKM Medan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Festival Fashion 2024, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Terkini 30 Jul 2026 21:44 3 min read 68 views By Editor Delis

Share berita ini

Mantan Kadis Koperasi UKM Medan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Festival Fashion 2024, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
Medan, sumbanews.site, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan...

Medan, sumbanews.site, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Festival Fashion Medan Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.

 

 

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 90 hari kurungan.

 

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita R. Purba dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Benny Iskandar Nasution terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

 

 

 

«"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan," ujar Jaksa Julita R. Purba saat membacakan amar tuntutan.»

 

 

 

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp890 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

 

 

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Anwar Syarif, serta Direktur Global Mandiri, M. Hamdani.

 

 

 

Erwin Saleh dituntut pidana penjara selama dua tahun disertai denda Rp50 juta subsider 40 hari kurungan. Anwar Syarif dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Sementara M. Hamdani dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.

 

 

 

Selain itu, M. Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp152 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

 

 

 

Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang.

 

 

 

Usai pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Sulhanudin, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

 

(Eko)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles