Pegang SHM, Umar Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Sampang

Terkini 30 Aug 2026 20:26 3 min read 41 views By Editor Delis

Share berita ini

Pegang SHM, Umar Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Sampang
Sampang, Sumbanews.site, Persoalan dugaan penyerobotan lahan mencuat di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. S...

Sampang, Sumbanews.site, Persoalan dugaan penyerobotan lahan mencuat di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Sebidang tanah yang diklaim milik Umar, warga Surabaya, diduga dipagar dan dipasangi papan klaim kepemilikan oleh pihak lain.

 

Persoalan tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum. Umar secara resmi membuat laporan/pengaduan ke Polres Sampang pada 30 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM), pihak yang dilaporkan tercatat berinisial/nama F, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

 

Dalam laporan tersebut, salah satu barang bukti yang disertakan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 atas nama Umar.

 

Lahan Dipagar dan Dipasangi Papan Klaim

 

Dugaan persoalan tersebut diketahui pada Jumat, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, lahan yang diklaim Umar disebut telah dikelilingi pagar berbahan bambu yang dianyam.

 

Di bagian tengah lahan juga ditemukan patok kayu yang dilengkapi papan bertuliskan:

 

«“TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.”»

 

Papan tersebut menjadi salah satu persoalan utama karena pihak Umar menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa SHM atas objek tanah yang disengketakan.

 

Informasi mengenai kondisi lahan tersebut diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Mendapat informasi tersebut, Umar bersama anaknya kemudian datang ke Sampang pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk memastikan kondisi tanah sekaligus berupaya mencari penyelesaian secara langsung.

 

Musyawarah Belum Temukan Titik Temu

 

Sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara musyawarah juga sempat dilakukan di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan pendampingan anggota Polsek Pangarengan.

 

Namun, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan pengaduan, musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak F maupun pihak yang disebut mewakilinya dikabarkan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dengan demikian, persoalan mengenai dasar klaim kepemilikan, pemasangan pagar, serta status tanah belum mendapatkan titik penyelesaian.

 

Keluarga Minta Kepastian Hukum

 

Usman, anak Umar, mengatakan pihak keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena ingin mendapatkan kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah berdasarkan bukti yang sah.

 

«“Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegas Usman.»

 

Menurut keluarga Umar, keberadaan SHM menjadi dasar penting yang mereka pegang dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut. Namun, untuk memastikan kebenaran seluruh klaim, mereka menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

 

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat perolehan tanah, batas-batas objek, serta dasar pemasangan pagar dan papan klaim.

 

Keluarga Umar juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

 

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti atau dasar hukum yang menjadi landasan klaim atas tanah tersebut.

 

Kini, penyelesaian persoalan tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, sehingga status kepemilikan tanah dapat diketahui berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan dan kode etik jurnalistik. Status dugaan tindak pidana tersebut juga belum merupakan putusan pengadilan.

 

Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles