Penerapan Pasal 426 KUHP dalam Perkara Judi Dilaporkan ke Ombudsman, Dugaan Maladministrasi Mulai Diperiksa

Terkini 01 Aug 2026 07:38 3 min read 41 views By Editor Delis

Share berita ini

Penerapan Pasal 426 KUHP dalam Perkara Judi Dilaporkan ke Ombudsman, Dugaan Maladministrasi Mulai Diperiksa
Surabaya, 1 Agustus 2026, Sumbanews.site, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan d...

Surabaya, 1 Agustus 2026, Sumbanews.site, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan pengaduan masyarakat di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi.

 

 

Laporan tersebut berawal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota, sebagaimana teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 10 Februari 2026.

 

 

Pelapor mempertanyakan penerapan Pasal 426 KUHP oleh penyidik sejak awal proses penyidikan. Menurutnya, putusan pengadilan justru menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP, bukan Pasal 426 KUHP yang dijadikan dasar dalam penyidikan.

 

 

Atas dasar itu, pelapor meminta penjelasan mengenai alasan penggunaan Pasal 426 KUHP pada tahap penyidikan, sementara amar putusan pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang berbeda.

 

 

Selain mempersoalkan penerapan pasal, pelapor juga menyoroti adanya dugaan perbedaan keterangan dalam dokumen perkara. Dalam Laporan Polisi yang dibuat pada 10 Februari 2026 oleh anggota Buser disebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus tertangkap tangan. Namun, pada tanggal yang sama penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.

 

 

Menurut pelapor, perbedaan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai dasar tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh dokumen terkait diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.

 

 

Pengaduan pertama kali disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, berdasarkan Surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

 

 

Karena hingga beberapa waktu kemudian pelapor merasa belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya, pada 25 Juni 2026 ia kembali mengirimkan surat permohonan tindak lanjut.

 

 

Dalam surat tersebut, pelapor meminta dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta memperoleh informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

 

 

Merasa belum mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan, pelapor kemudian mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

 

 

Berdasarkan Surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan substantif dan diregistrasi dengan Nomor 0306/LM/VII/2026/SBY.

 

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan secara optimal dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan Bidpropam Polda Jawa Timur kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

 

 

Pelapor berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kepastian atas seluruh proses yang dipersoalkan.

 

 

"Saya berharap seluruh proses ini diperiksa secara objektif sehingga ada kejelasan mengenai penerapan Pasal 426 KUHP, perbedaan dokumen perkara, serta kepastian atas pengaduan yang telah saya sampaikan," ujar pelapor kepada wartawan.

Nur Hasan 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles