Warga Kabupaten Dairi Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal

Terkini 24 Jul 2026 19:43 3 min read 218 views By Editor Delis

Share berita ini

Warga Kabupaten Dairi Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal
Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Sejumlah warga Kabupaten Dairi menyampaikan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara agar memberikan perhatian khu...

Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Sejumlah warga Kabupaten Dairi menyampaikan harapan kepada Kapolda Sumatera Utara agar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi.

 

 

 Warga mengaku khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.

 

 

Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat (24/7/2026) melalui pegiat sosial Robinson Simbolon. Menurutnya, dugaan aktivitas penambangan tanpa izin masih ditemukan di sejumlah lokasi dan dinilai perlu mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

 

 

"Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan ke lapangan dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain menjaga kelestarian lingkungan, penegakan hukum juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Robinson.

 

 

Robinson juga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar seluruh kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama para pemangku kepentingan telah menggelar rapat koordinasi dan bersepakat melakukan langkah penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

 

 

Dalam rapat tersebut juga dibentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Dairi, Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Kejaksaan Negeri Sidikalang, DPRD Kabupaten Dairi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

 

 Tim tersebut dipimpin oleh Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga dengan melibatkan antara lain Wakapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, perwakilan Kodim 0206/Dairi, Kejaksaan Negeri Sidikalang, DPRD Kabupaten Dairi, KPH Wilayah XV, Sekretaris Daerah, dan OPD terkait.

 

 

Pemerintah Kabupaten Dairi menyatakan penertiban akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

 

 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

 

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penindakan maupun ada atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dimaksud.

 

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles