Warkop Agam Dan Kantor Distribusi Alkes Diduga llegal Karena Tak Miliki Izin Gunakan Fasilitas. Umum

Terkini 21 Aug 2026 22:07 2 min read 31 views By Editor Delis

Share berita ini

Warkop Agam Dan Kantor Distribusi Alkes Diduga llegal Karena Tak Miliki Izin Gunakan Fasilitas. Umum
Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site,  Kehadiran Warkop Agam dan Kantor Distribusi Alkes yang berada lokasi tepatnya di jalan Gaperta Ujung , ke...

Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site,  Kehadiran Warkop Agam dan Kantor Distribusi Alkes yang berada lokasi tepatnya di jalan Gaperta Ujung , kelurahan Tanjung Gusta, kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.

 

Menjadi sorotan publik dan atensi serius dari awak media di kota Medan karena warkop dan kantor alat alat kesehatan tersebut diduga menggunakan Fasilitas umum dan badan jalan sebagai lokasi parkir para pengunjung Cafe dan telah lama beroperasi sejak 2018 yang lalu, sudah sering mendapat himbauan dari pemerintah kecamatan namun tidak dihiraukan oleh pemilik Cafe.

 

Sorotan tajam datang dari organisasi pers di Sumut yakni Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia wilayah Sumatera Utara.Prihal tersebut telah disampaikan oleh Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing SH kepada Ketua bidang lainnya di Medan yang mengatakan bahwa diketahui Cafe Agam tersebut beroperasi hingga 24 jam sehingga terdampak kepada kenyamanan , ketertiban lingkungan dandan ketertiban umum dan pengguna jalan di kawasan tersebut.

 

" Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran khususnya Analisa Dampak Lalu Lintas ( Anda lalin) dan menggunakan ruang publik sebagai Area parkir," terang DL Tobing, SH kepada awak media Sumbanews.site pada Jumat 21 Agustus 2026.

 

 

Ketua menilai jika Benar terjadi menggunakan badan jalan karena kurangnya lokasi parkir internal maka hal tersebut akan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi hak pengguna jalan dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

 

" Yang penting sekarang adalah Penegakan Aturan dan pengawasan . Jangan sampai jalan yang digunakan umum diubah jadi parkir usaha," tegas DL Tobing, SH.

 

 Seorang Juru parkir mengatakan bahwa ia mempunyai setoran ke pemilik Warkop dan ke Dinas Perhubungan .

 

" Kami disini punya setoran ke pemilik warung dan Dishub , Pengutipan parkir kami per hari kira kira lima ratus hingga enam ratus ribu rupiah," terang Dang Jukir.

 

Sementara itu,Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi.

 

" Kami sudah tinjau lokasi dan menyampaikan himbauan karena tugas kecamatan hanya melakukan himbauan namun jika tidak ditanggapi maka kami akan melayangkan surat permohonan penertiban kepada Dinas Perkim Cikataru," tegas Gunawan.

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles